Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP

Jejak Rekam Hakim Asal Pinrang M Damis Hukum Penjara 12 Tahun Kader Partai Berkuasa Juliari Batubara

Hakim asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Muhammad Damis vonis kader PDIP, Juliari Batubara 12 tahun penjara.

Editor: Muh Hasim Arfah
KompasTV
Majelis hakim, Muhammad Damis menjatuhkan hukuman penjara kepada Juliari Batubara. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis kembali menjadi sorotan publik.

Hakim asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan ini memberikan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan denda Rp 500 juta dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain sebagai Mensos, Juliari adalah wakil bendahara umum DPP PDIP.

PDIP saat ini menjadi partai penguasa di Indonesia selama dua kali pemilihan umum.

Pada Pemilu 2014, PDIP meraih suara 18,95 persen.

Sementara itu, pemilu 2019, PDIP meraih suara 19,33 persen.

Baca juga: Ingat Damis? Dulu Hakim PN Makassar Vonis Adil Patu Gegara Korupsi Bansos, Kini Juliari Batubara

Tak sampai di situ, kader PDIP, Joko Widodo berhasil menjadi presiden dua kali.

Sebelumnya, ia juga memvonis jenderal polisi untuk kasus suap penghapusan red notice atau DPO Interpol atau Kasus Suap Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

dua penerima suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo harus masuk penjara.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Kemudian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Baca juga: Profil Hakim Muhammad Damis Vonis Penjara Legislator DPRD Sulsel, Wali Kota hingga Jenderal

Vonis Juliari

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar

Headline Majalah Tempo Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020
Headline Majalah Tempo Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020 (handover)

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Baca juga: Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara, Ternyata untuk Urusi Hal Ini

Lalu siapa Muhammad Damis?

Pemilik NIP 196310251992121001 ini merupakan pengadil dengan pangkat Pembina Utama Muda / IV/c.

Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Tangerang.

Damis sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2017.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Makassar , ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan. 

Baca juga: 2 Jenderal Polisi Masuk Penjara di Palu Hakim Asal Pinrang Sulsel Muhammad Damis

Ia memimpin sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2013 periode tahun 2015.

Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.

Mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008. 

Adil dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Putusan yang dijatuhkan MA lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan Negeri Makassar. Adil sebelumya divonis selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.

Selain itu, ada juga terdakwa diantaranya Mujiburrahman, Kahar Gani, dan Mustagfir Sabri.

Pada tahun 2013, Muhammad Damis juga adalah hakim yang memvonis Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng, selama 7 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.

Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/2013) malam.

Profil Muhammad Damis

Nama: M Damis SH MH

Pekerjaan: hakim 

Organisasi yang pernah diikuti: IKAHI

Riwayat Pekerjaan dan jabatan:

Hobby: Bermain Tenis Lapangan

(tribun-timur.com/hasim arfah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved