Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotma Sitompul

Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara, Ternyata untuk Urusi Hal Ini

Uang tersebut awalnya diterima oleh Juliari Batubara Rp 5.406.250.000. Dari uang tersebut Juliari kemudian memberikan Rp 3 miliar pada Hotma Sitompul.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Hotma Sitompul (Instagram @hotmasitompoelofficial) dan Juliari Batubara (istimewa). 

Juliari lalu memberikan Rp uang Rp 508.800.000 yang diserahkan oleh Kukuh Ari Wibowo pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

"Sebagian uang tersebet sejumlah 48.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 508.000.800 diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo pada Ahmad Suyuti selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal untuk kepentingan Dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," ujar hakim Yusuf.

Sebelumnya, Hotma membantah telah menerima uang Rp 3 miliar tersebut.

Bantahan itu ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam video conference, Senin (21/6/2021) lalu.

Hotma menyebut dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

Dia justru mendengar kabar penerimaan uang itu saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi.

Ia mengatakan bahwa penerimaan honor sejumlah Rp 10 juta sampai Rp 11 juta dan itu dikembalikan kepada pihak Kemensos.

"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ucap Hotma dalam persidangan kala itu.

Sedangkan, Ahmad Suyuti mengaku menerima uang sebesar Rp 508 juta dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Uang tersebut diberikan oleh tim teknis dari pihak Juliari yakni Kukuh Ary Wibowo.

"Ada titipan dari Pak Menteri, Pak Juliari Batubara jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48.000 dollar Singapura," kata Suyuti dalam persidangan tipikor, seperti dilansir dari Antara, Senin (14/6/2021).

"Setara Rp 508,8 juta," ujar dia.

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved