Tribun Makassar
Berlaku Besok, Begini Syarat Masuk di MaRi dan Nipah Mall
Pemerintah Kota Makassar mengizinkan agar mal dibuka dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengizinkan agar mal dibuka dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
Dimana, syarat untuk memasuki mal yakni harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Syarat ini pun juga berlaku di Nipah Mal dan Mal Ratu Indah (MaRi).
Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, kedua mall langsung mensosialisakikan kepada pengunjung.
“Hari ini belum buka penuh, hari ini masih sosialisasi juga soal itu (aplikasi Peduli Lindungi),” kata salah satu petugas MaRi saat ditemui.
Di soalisasi ini, para pengunjung diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area mal.
Setelah memiliki aplikasi ini, para pengunjung diharuskan memasukkan data dirinya.
Kemudian, pengunjung akan memindai atau scan QR yang telah disediakan pihak mal.
Nantinya, setelah scan, akan terlihat hasil apakah pengunjung tersebut bisa masuk atau tidak.
Tak hanya sebelum masuk, sebelum keluar, pengunjung juga diharuskan untuk melakukan scan QR.
Selain itu, pihak mal juga tak lupa untuk memastikan pengunjung yang harus menjaga jarak.
Juga mencuci tangan sebelum masuk area mal dan diwajibkan memakai masker.
Pembukaan mall ini didasari pada Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
PPKM Level 4 di Makassar Bakal Diperpanjang Sampai 6 September
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Kota Makassar bakal segera berakhir Selasa (24/8/2021).