Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beraninya Terdakwah Kasus Hoaks di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun, Kini Makin Gawat

Sungguh berani terdakwah kasus hoaks di Banyuwangi berusaha mengerang hakim pengadilan usai divonis 3 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Rasni
ist via Surya Malang
Beraninya Terdakwah Kasus Hoaks di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun, Kini Makin Gawat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh berani terdakwah kasus hoaks di Banyuwangi berusaha mengerang Hakim pengadilan usai divonis 3 tahun penjara.

Kini kondisi pelaku makin gawat usai hakim balik melaporkannya.

Momen ricuh itu terjadi saat sidang pembacaan putusan dalam kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Dalam sidang itu menjadikan M Yunus Wahyudi sebagai tersangka.

Sementara Khamozaru Waruwu menjadi hakim kala itu.

Kejadian keos itu terekam Video dan viral di medoa sosial.

Di video viral itu terlihat, Yunus berjalan ke depan dan melompat ke atas meja majelis hakim sambil berusaha melayangkan pukulan. Untung saja, pukulan itu tak sampai mengenai hakim Khamozaru Waruwu.

Para petugas pengamanan di dalam ruang persidangan pun dengan sigap mengamankan Yunus.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga mengatakan bahwa vonis terhadap terdakwa Yunus lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.

Dia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pdanda dan Psaal 45 huruf a Juncto pasal 28 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 93 UU nomor tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Yunus awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2020 setelah menyebar hoaks bahwa covid-19 di Banyuwangi tak ada. Dia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif covid-19.

Dilaporkan Hakim

Sementara itu, hakim yang hampir menjadi korban serangan Yunus, telah melapor ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021).

"Kami melaporkan kejadian 19 Agustus kemarin, masalah Yunus yang melakukan tindakan menurunkan martabat dan wibawa pengadilan," kata Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda.

"Semoga ditindaklanjuti, semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke Masyarakat lain," katanya.

Dia menambahkan, PN Banyuwangi sebenarnya sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian. Dia menyebut setidaknya ada 100 polisi yang berjaga, baik di dalam mapun di luar ruang sidang.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved