Pinjaman Online
Pinjol Ilegal Marak Selama Pandemi, Ini Daftar 121 Pinjaman Online Resmi Terdaftar & Miliki Izin OJK
OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek daftar pinjaman online berizin atau daftar pinjaman onliner resmi dari OJK.
Demi memenuhi kebutuhan finansial, layanan fintech atau pinjaman online alias pinjol jadi salah satu solusi.
Nah, dengan banyaknya tawaran pinjaman yang muncul, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana via online mesti berhati-hati.
Di tengah pandemi covid-19, permintaan akan pinjaman online (pinjol) memang kian meningkat.
Pasalnya, fintech ilegal masih merajalela. Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel.
Jika sudah masuk 'perangkap', Anda akan dipusingkan dengan membayar bunga yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang singkat.
Karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin ataupun terdaftar dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin yang saat ini berjumlah 121 fintech per 27 Juli 2021.
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Sementara itu, ada tiga pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 27 Juli 2021:
Daftar fintech berizin:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-fintech.jpg)