Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Raba Area Terlarang Istri Teman, Tukang Ojek di Palopo Ditangkap

Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Wara
AD (41) mendekam di Mapolsek Wara Palopo, Sabtu (21/8/2021). 

Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang remaja berinisial MA (14) tega merudapaksa bocah berusia 5 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terungkap dari firasat yang dirasakan orangtua korban.

Pasalnya, orangtua korban mengaku kerap bermimpi anaknya dirudapaksa oleh seseorang.

Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap anak di bawah umur MA (14) tahun.

Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan dugaan asusila terhadap bocah lima tahun.

Ia dilaporkan oleh orangtua korban yakni L (40).

Orangtua korban bercerita tentang kejadian malang yang dialami anaknya.

Awalnya ia beberapa kali bermimpi bahwa anaknya itu telah digauli, karena penasaran, ia pun menanyakan langsung kepada anaknya.

Saat mempertanyakan langsung ke anaknya, L sontak kaget. Sang anak mengaku sudah empat kali digauli oleh pelaku.

“Saya selalu mimpi melihat anak saya digauli oleh seseorang, mimpi yang ketiga kalinya ditambah firasat buruk. Baru saya coba tanyakan langsung kepada anak saya,” kata dia.

Setelah mendengar cerita anaknya, L murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, kejadian itu sudah ditangani Unit PPA Polres Palopo.

Edy menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu 09.00 Wita.

Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari sebuah pondok kosong di Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved