Update Corona Barru
Pasien Covid-19 Sembuh di Barru Bertambah 37 Orang
Dengan sembuhnya 37 pasien Covid-19 tersebut, kini pasien Covid-19 di Barru tersisa 91 pasien.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pasien Corona (Covid-19) yang sembuh di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan bertambah 37 kasus pada Sabtu (21/7/2021).
Pasien Covid-19 tersebut dinyatakan sembuh setelah beberapa pekan menjalani isolasi mandiri dan kini dinyatakan sudah tidak bergejala.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis kepada tribun-timur.com via telepon, Minggu (22/8/2021).
"Kemarin ada lagi 37 pasien Covid-19 kita di Barru yang telah dinyatakan sembuh dan sudah selesai pemantauan," ujarnya.
"Dengan sembuhnya 37 pasien Covid-19 tersebut, kini pasien Covid-19 di Barru tersisa 91 pasien," bebernya.
Dari 91 pasien tersebut, 21 bergejala yang kini sementara menjalani perawatan medis, dan 70 pasien lainnya bergejala yang kini sementara isman untuk pemulihannya.
Darwis mengungkapkan selama beberapa pekan terakhir penambahan kasus Covid-19 baru di Barru mengkhawatirkan.
"Selama beberapa pekan terakhir, trend penambahan pasien Covid-19 di Barru mulai menurun," bebernya.
Selain itu, kata Darwis, kemarin juga ada penambahan 5 pasien Covid-19 baru di Barru.
"Untuk tambahan kaus hari ini, kita masih menunggu beberapa hasil PCR dari Makassar. Dan semoga hasilnya tidak dominan positif," katanya.
Meski demikian, Darwis berharap masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 5M.
Prokes Covid-19 5M tersebut yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi.
"Karna dengan prokes itu kita bisa meminimalisir prnyebaran virus Covid-19," tandasnya.
Hingga saat ini, akumulasi pasien positif terpapar virus Corona di Kabupaten Barru yaitu tercatat 1.450 kasus.
Dari 1.450 kasus Covid-19 tersebut, tercatat 1.308 pasien telah sembuh, dan 51 orang meninggal dunia.
Sementara pasien Covid-19 aktif di Barru saat ini tercatat 91 kasus.
Ranperda Penanganan Covid-19
Ketua DPRD Barru, Lukman T, menerima Ranperda Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru, Senin (9/8/2021) siang.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Barru, H Suardi Saleh pada rapat paripurna tingkat I DPRD Barru.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Barru, Lukman T mengatakan Ranperna penanganan Covid-19 tersebut perlu ada di Barru.
"Karna dari hasil rapat bersama teman-teman forkopimda tempo hari, pelaksanaan penanganannya tidak maksimal kalau hanya mengandalka Perbup saja," ujarnya kepada Tribuntimur.com via telepon.
"Rata-rata masyarakat kalau hanya ditegur satu, dua, tiga kali masih tetap saja tidak melaksanakan prokes Covid-19," kata Lukaman.
"Intinya kami mau melindungi masyarakat Kabupaten Barru, agar sama-sama bisa selamat di masa pandemi ini," tegasnya.
Pasal-pasal di Rapmperda tersebut, kata dia, masih dalam proses pembahasan.
"Harapan kami setelah Perda ini terlaksna agar lebih intens sosialisasi dan pelaksanaannya persuasif. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di daerah-daerah lain," jelsnya.
"Dengan adanya Perda ini, kita berharap agar masyarakat Barru terlindungi dari penyebaran virus Covid-19," tandasnya.
Karna seperti yang kita ketahui, lanjutnya, perkembangan virus Covid-19 di Barru belakangan ini semakin menghawatirkan.
"Pada dasarnya di Perda ini akan ada sangsi di dalamnya, tapi kita berharap sangsi itu tidak ada pidana, dan merugikan masyarakat," paparnya.
"Yang menjadi perjuangan teman-teman di DPR bagaimana di Perda ini nanti tidak ada sangsi pidana. Tapi sangsi administrasi boleh lah," imbuhnya.
Sementara Bupati Barru, H Suardi Saleh mengatakan Pemkab Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan Covid-19.
Namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru.
"Percepatan penanganan Covid-19 di Barru membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan," katanya.
"Perda dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung," tandasnya.
Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan penanganan Covid-19 di Barru.
Dalam tatanan hukum nasional, lanjutnya, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu Undang-undang dan Peraturan Daerah.
"Semoga penyerahan Ramperda Penanganan Covid-19 ini, di beri kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan Perda yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan Paripurba Tingkat II," harapnya.
"Sehingga Kabupten Barru memiliki landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari Pandemi Covid-19," tegasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribuntimur.com, @uull_darullah