Update Corona Barru
Pasien Covid-19 Sembuh di Barru Bertambah 37 Orang
Dengan sembuhnya 37 pasien Covid-19 tersebut, kini pasien Covid-19 di Barru tersisa 91 pasien.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan Covid-19.
Namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru.
"Percepatan penanganan Covid-19 di Barru membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan," katanya.
"Perda dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung," tandasnya.
Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan penanganan Covid-19 di Barru.
Dalam tatanan hukum nasional, lanjutnya, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu Undang-undang dan Peraturan Daerah.
"Semoga penyerahan Ramperda Penanganan Covid-19 ini, di beri kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan Perda yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan Paripurba Tingkat II," harapnya.
"Sehingga Kabupten Barru memiliki landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari Pandemi Covid-19," tegasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribuntimur.com, @uull_darullah