Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Viral di Palopo, Beredar Video Kepala dan Ekor Tikus Dalam Mie Ayam, Kapolres; Kita Cari yang Upload

Dalam postingan, disebutkan ada dua orang yang berbeda membeli mie ayam di salah satu warung.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Viral di Palopo, Beredar Video Kepala dan Ekor Tikus Dalam Mie Ayam, Kapolres; Kita Cari yang Upload
tribun-timur
Ket foto; Viral pelanggan mengaku temukan kepala tikus dalam mie ayam di sebuah warung di Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Heboh di media sosial seorang pelanggan mendapati kepala tikus dalam mangkuk bersama mie ayam.

Kejadiannya disebut di salah satu warung mie ayam di Kota Palopo.

Kejadian itu viral melalui sebuah video di-posting salah satu akun info Instagram, Palopo_Info, Kamis (19/8/21) malam.

Dalam postingan, disebutkan ada dua orang yang berbeda membeli mie ayam di salah satu warung.

Pelanggan itu disebut menemukan ekor dan kepala tikus.

"Menurut informasi konsumen membungkus yang menemukan ekor dan konsumen makan ditempat yang menemukan kepala tikus," tulis akun Palopo_info.

Pasca viralnya video, polisi melakukan penyelidikan terkait kebenarannya.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pihaknya sudah mendatangi warung tersebut.

Serta melakukan interogasi terhadap pemilik warung.

"Kita sudah cek ke rumah makannya. Sudah dilakukan interogasi, sementara katanya tidak ada yang komplain,” kata AKBP Alfian dikonfirmasi Tribun-Timur.com via WhatsApp Jumat (20/8/21) malam.

Alfian mengingatkan masyarakat Kota Palopo agar tidak cepat mengambil kesimpulan.

Ia menyebut kebenaran media sosial belum seratus persen.

"Namanya medsos kan kebenarannya belum bisa 100 persen itu. Masih 50:50, bisa jadi fitnah bisa jadi juga besar," kata Alfian.

"Sekarang lagi kita cari ini orang-orang yang upload, benar nggak konten yang di video tersebut," ujarnya.

Ia juga menyebut konsumen seperti yang ada dalam video seharusnya segera melaporkan kejadian itu ke polisi

Atau ke instansi yang berwenang.

Serta menunjukkan barang buktinya, untuk menguji kebenarannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved