Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brigpol Dewi

Masih Ingat Brigpol Dewi? Polwan Bersuami Dipecat Gegara Selingkuh dan Sebar Video, Nasibnya Kini

Padahal saat selingkuh, Brigpol Dewi sebenarnya sudah punya suami. Ia juga kedapatan mengirim foto tanpa busana kepada selingkuhannya.

Editor: Ansar
Tribunnews
Upacara pemecatan Brigpol Dewi, Foto dan videonya sempat Viral hingga buatnya dipecat dari Kesatuan Polisi 

"Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 kemarin.

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu."

"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang," katanya.

2. Selingkuh dengan beberapa pria

Selain kedapatan memiliki video porno yang dikirim kepada pacarnya, DS juga mengaku berselingkuh dengan pria lainnya.

"Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar."

"Kami semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait  dilansir dari Kompas.com.

3. DS dipecat tak hormat

Dikutip dari Kompas.com, dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.

4. Kronologi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved