Penanganan Covid
Langgar PPKM Level 4, Satgas Raika Makassar Bakal Segel Salah Satu THM
Satgas Raika Makassar menindaki beredarnya video ramainya pengunjung diduga melanggar protokol kesehatan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satgas Raika Makassar menindaki beredarnya video ramainya pengunjung salah satu THM di Makassar yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, yang terjadi pada Jumat (20/8/2021) malam.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah pengunjung tengah asyik berjoget dan bersantai, dengan tidak menjaga jarak.
Beroperasinya THM ini sejatinya juga melanggar penerapan PPKM Level 4.
Dalam aturannya, Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum dibolehkan buka.
Merespon kejadian tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan langsung meninjau ke lokasi pada Sabtu (21/8/2021) dini hari.
Iqbal didampingi sejumlah petugas lainnya.
Sesampainya di lokasi, Iqbal mengatakan bahwa pihak pengelola senjaga menutup pintu masuk. Pasalnya, aktifitas masih berlangsung.
"Waktu saya dapat laporan, saya langsung ke lokasi sekitar jam 01.00 Wita, dan mendapat perlakuan serupa berupa penutupan pintu oleh pengelola. Namun akhirnya dibuka," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).
"Dari situ kami minta pengelola segera menghentikan kegiatan dan merekam pengakuan dari pengelola kalau memang ada aktivitas," lanjutnya
Iqbal memastikan jika pihaknya mengambil tindakan selanjutnya.
Penyegelan rencananya akan dilakukan lantaran telah melanggar aturan PPKM Level 4.
"Saya rasa kami sudah punya alat bukti dalam rangka penindakan," tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan