SIAPA Kivlan Zen, Mayjen TNI yang Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Masalahnya
Masih ingat sosok Kivlan Zen, Mayjen TNI (purn) yang dituntut 7 bulan penjara. Kivlan Zen enggan menyalahkan siapapun atas tuntutan pidana 7 bulan pe
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat sosok Kivlan Zen, Mayjen TNI (purn) yang dituntut 7 bulan penjara.
Kivlan Zen enggan menyalahkan siapapun atas tuntutan pidana 7 bulan penjara, atas kasus dugaan tersebut.
Seperti diketahui, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Ia menyadari proses hukum yang ia jalani saat ini merupakan konsekuensi politik, usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 pasca pemilihan presiden (Pilpres).
Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tapi enggak apa-apa, saya enggak menyalahkan siapapun."
"Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei yang kerusuhan, dicari siapa yang punya senjata nembak."
"Kebetulan yang tertangkap disatu-satukan sama saya," kata Kivlan kepada awak media.
Kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di Jalan MH Thamrin, dekat Gedung Badan Pengawas Pemilu, usai pengumuman hasil Pilpres 2019.
Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi.
Dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Baca juga: 24,66 Persen Pekerja Berpotensi Kena PHK, Bantuan Subsidi Upah Diharapkan Bisa Lindungi Buruh
"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," tutur Kivlan.
Meski demikian jenderal bintang dua itu mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun, termasuk kepada polisi dan jaksa.
"Saya enggak dendam sama siapapun, enggak dendam sama jaksa, enggak dendam sama polisi."
"Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini," paparnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dihukum pidana 7 bulan penjara, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.
Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.
Atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan kesatu.
"Sebagaimana diatur pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata jaksa membacakan tuntutan.
Terdakwa juga diminta segera ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud adalah:
- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm;
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm;
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm;
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm;
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38;
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm;
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm;
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm;
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto;
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22;
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22;
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur jaksa.
Baca juga: Airlangga Hartarto: DKI Jakarta Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 di Atas 100 Persen
Penghargaan yang pernah diraih Kivlan Zen seperi yang disebutkan jaksa adalah:
1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.
2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.
3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.
4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.
5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.
6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.
7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.
8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.
9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.
10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma
11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.
12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.
13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.
14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal. (
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com