Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Jejak Rekam Yunus Wahyudi Serang Hakim di Jawa Timur Tak Percaya Corona Tapi Sakit Covid-19

kasus hoaks Covid-19 Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021) berakhir ricuh setelah terdakwa Yunus Wahyudi melompat ke hakim.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Sidang kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021) berakhir ricuh. 

"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.

Yunus divonis bersalah lantaran melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks yang menyebut tidak ada Covid-19 di Banyuwangi pada Oktober 2020.

Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.

Akibatnya, dia sempat dirawat di RSUD Blambangan karena terpapar Covid-19 dengan gejala cukup parah.

Mohammad Sugiyono, kuasa hukum Yunus Wahyudi mengatakan hal yang memberatkan Yunus dalam persidangan adalah aktivis antimasker tersebut sering berkata kasar dan menyerang hakim.

Selama persidangan, dia juga tidak memakai masker.(*)

Baca juga: Bulukumba Zona Merah Covid-19, RSUD Sulthan Dg Radja Bakal Tambah Ruang Perawatan

Baca juga: Zona Merah Covid-19, Berikut 21 Isi Surat Edaran Bupati Wajo Terkait PPKM Level 3

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved