Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Jejak Rekam Yunus Wahyudi Serang Hakim di Jawa Timur Tak Percaya Corona Tapi Sakit Covid-19

kasus hoaks Covid-19 Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021) berakhir ricuh setelah terdakwa Yunus Wahyudi melompat ke hakim.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Sidang kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021) berakhir ricuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Akhir sidang kasus hoaks Covid-19 Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021) berakhir ricuh.

Sebab, terdakwa sekaligus aktivis Antimasker M Yunus Wahyudi melompat ke arah hakim pasca putusan.

Ia berteriak kepada hakim kemudian melompat ke atas meja.

Diberitakan Tribun, Yunus Wahyudi merasa tidak terima vonis tiga tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Aktivis antimasker ini divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

M Yunus Wahyudi meneriaki hakim setelah diputuskan bersalah.

Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Sinergi dan Kolaborasi dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Dia berdiri dari tempat duduk lalu berjalan serta melompat ke atas meja majelis hakim serta berusaha memukul.

Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaru Waruwu.

Aksi percobaan penyerangan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah petugas pengamanan langsung berupaya menghalagi Yunus.

Kemudian ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

"Vonisnya tiga tahun," katanya.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Tempat Penukaran Mata Uang Asing di Makassar Sepi Pengunjung

Pihaknya menjelaskan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan adanya kericuhan dengan meminta bantuan pada kepolisian sebelum sidang.

Ia menyebut, ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved