Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Lima Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Seorang pemuda, Erwin (19) ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Kamis (19/8/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Polisi
Erwin, spesialis pencuri rumah kosong di Tana Toraja ditangkap polisi, Kamis (19/8/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Seorang pemuda, Erwin (19) ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Kamis (19/8/2021). 

Erwin ditangkap karena melakukan pencurian disalah satu rumah kosong di Simbuang, Tana Toraja

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, di rumah kosong itu Erwin mencuri uang Rp 20 juta. 

Uang tersebut lalu ia gunakan membeli satu unit sepeda motor

Sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Pelaku naik ke lantai dua rumah yang dalam keadaan kosong, kemudian mencuri uang 20 juta di dalam lemari," papar AKP Syamsul Rijal di Polres Tana Toraja, Kamis siang. 

Aksi pencurian dilakukan Erwin pada Minggu (1/8/2021) lalu. 

Polisi berhasil menangkapnya pada Selasa (17/8/2021) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor

Dua motor digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan satunya lagi dibeli menggunakan uang hasil curian.

"Barang bukti tiga unit motor, dua milik pelaku dan satunya lagi dibeli menggunakan uang hasil curian," paparnya. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tak hanya dilakukan kali ini saja. 

Aksi serupa juga pernah dilalukan di empat rumah yang berbeda. 

"Jadi pelaku ini spesialis pencuri rumah kosong, ia sudah melakukan aksinya di lima rumah yang berbeda," ujarnya. 

Saat ini Erwin sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja

Ia dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Pencuri Uang Majikan Juga Ditangkap

Seorang pemuda tanggung di Tana Toraja, berinisial F (17) ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya, Kamis (19/8/2021). 

F ditangkap di rumahnya, Lembang Turunan, Kecamatan Sangalla' pada Rabu (18/8/2021) sore. 

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi mengatakan, pelaku mencuri uang disalah satu rumah kost di Tondon Makale. 

Tak lain, kost tersebut tempat pelaku tinggal bersama majikannya bernama Liu. 

Pelaku melakukan pencurian saat majikannya tak sedang berada di kost. 

Aksi pencurian tepatnya dilakukan pada Minggu 8 Agustus 2021. 

Uang mencapai Rp 4 juta, diambil pelaku dari dalam celengan. 

"Yang dicuri sekitar 4 juta, uang ini awalnya berada di dalam celengan milik majikannya," papar Alvian di Makale, Kamis (19/8/2021) sore. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli dua ekor ayam jago. 

Masing-masing ayam yang dibeli seharga Rp 600 ribu. 

"Pelaku beli dua ayam jago, kita belum pastikan mau digunakan untuk apa, mungkin untuk sabung ayam ataupun dijual kembali," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku tetap diproses hukum. 

Namun prosesnya mengacu pada peradilan pidana anak. 

"Tetap kita proses yang mengacu pada proses peradilan anak, yaitu masa tahanan tujuh plus delapan hari," jelas Rijal. 

Saat ini, F ditahan di rumah tahanan Polres Tana Toraja

Ia akan diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved