Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Interfensi Proses Lelang Sejumlah Proyek di Pemprov Sulsel

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Jaksa KPK, M Asri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa KPK, M Asri mengatakan, jika Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA), selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, menginterfensi sejumlah proses lelang proyek di Sulsel.

Salah satunya yaitu, mengarahkan tim Pokja 2 dan 7 untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, milik terpidana Agung Sucipto, dalam lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba tahun 2020.

Hal ini dikatakan M. Asri saat sidang pemeriksaan saksi NA di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021).

"Dari pernyataan saksi, disitu KPK sudah bisa menyimak, untuk kemenangan Cahaya Sepang Bulukumba atau Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti," ujar Asri.

"Kemudian Sari memanggil anggota Pokja tersebut agar kiranya diperhatikan atau dikawal atau dimenangkan dalam proyek Botolempangan Munthe," lanjutnya.

Dalam sidang kali ini, pihak KPK berfokus pada protek Palampang Munthe, dengan anggaran DAK dan PEN sekitar Rp35 miliar.

"Dari situ saja dulu kami mengetahui, ada arahan dari Gubernur kepada Sari Pudjiastuti, kemudian Sari Pudjiastuti menindaklanjuti atau memanifestasikan nya kepada Pokja," jelasnya

"Pokja kemudian bekerja memeriksa secara detail saingan-saingan atau rival-rival dari Cahaya Sepang Bulukumba alhasil cahaya Sepang bulukumba menjadi pemenangnya," sambungnya.

Fakta sidang lainnya kata Asri, jika tim Pokja juga menerima pemberian uang dari sejumlah proyek yang ditangani Pemprov Sulsel.

"Kemudian berkaitan dengan pertanyaan tadi bahwa ada kontraktor-kontraktor yang juga menyerahkan itu, salah satu petunjuk ternyata bukan saja itu, dalam proyek lain pun Pokja ada menerima pemberian uang," tutupnya.

Diketahui, Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara NA hadir secara virtual via Zoom, didampingi Penasihat Hukumnya, yaitu Arman Hanis di Jakarta

Sementara Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar. 

Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved