Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pangkep

Bantah Lakukan Pungli ADD, Berikut Penjelasan Mantan Kades Bowong Cindea Pangkep

Mantan Kepala Desa Bowong Cindea, Abdullah membantah dugaan pungli pajak ADD Desa Bowong Cindea yang menyeret namanya, Kamis (19/08/21).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
ist
Mantan Kades Bowong Cindea, H Abdullah 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Mantan Kepala Desa Bowong Cindea, Abdullah membantah dugaan pungli pajak ADD Desa Bowong Cindea yang menyeret namanya, Kamis (19/08/21).

"Tuduhan praktek pungli di Desa Bowong Cindea pada pajak ADD tahun anggaran 2017/2018, saat saya memimpin itu tidak benar," katanya. 

Ia mengatakan, sebenarnya yang terjadi hanyalah tunggakan pajak ADD pada tahun anggaran 2017/2018. 

"Ini bukan pungli, tetapi tunggakan pajak. Itupun kita sementara selesaikan juga saat ini," jelasnya.

Abdullah menjelaskan, saat ini tengah mengurus kode e-billing untuk pajak ADD tersebut dan menyelesaikan tunggakan pajak. 

"Saat ini, kami tengah mengurus kode e-billing dan sedang menyelesaikan tunggakan pajak tersebut," tambahnya.

Selain itu, terkait dugaan pungli Bumdes Desa Bowong Cindea, dirinya mengakui tidak mengetahui persis indikasi tersebut. 

"Kalau itu saya tidak tahu persis. Seperti apa. Yang pasti selama saya menjabat sebagai kepala desa, praktek pungli di Desa Bowong Cindea tidak pernah dilakukan,"terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan investigasi terkait dugaan pungli ADD dan anggaran Bumdes Desa Bowong Cindea, Kabupaten Pangkep, Rabu (18/09/21)

Dilakukannya investigasi oleh Tim Saber Pungli, lantaran adanya laporan yang masuk di Inspektorat Kabupaten Pangkep

Salah satu anggota Tim Saber Pungli, Saharuddin Gani mengungkapkan, kegiatan investigasi ini dilakukan lantaran adanya laporan dugaan pungli di lingkup pemerintah Desa Bowong Cindea.

"Jadi ada laporan yang masuk terkait dugaan pungli yang terjadi di lingkup pemerintahan Desa Bowong Cindea," sambutnya.

Dugaan pungli itu berupa pembayaran pajak ADD tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Adanya LHP yang belum terjawab, termasuk pembayaran pajak ADD tahun anggaran 2017-2018," ucapnya.

Selain itu, dugaan pungli pun terjadi pada kegiatan Bumdes tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Selain itu pada kegiatan Bumdes tahun anggaran 2019-2020," tambahnya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan jika terbukti benar, maka akan segera ditindak lanjuti.

"Ini masih dalam tahap penyedikan, dugaan. Kita terus mendalami, namun ketika dugaan itu merujuk pada korupsi akan dilakukan penyedikan lanjut oleh pihak kepolisian atau Kejaksaan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved