Tribun Makassar
Akta Kelahiran Putrinya Diduga Digandakan di Maros, Pria Asal Kolaka Laporkan Mantan Istri
Seorang pria asal Kolaka Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan istrinya AA ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Seorang pria asal Kolaka Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan istrinya AA ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Pria bernama Irwan Iskandar (40) itu, melaporkan sang mantan istri lantaran tidak terima putrinya dibuatkan akta kelahiran baru dengan nama dan NIK baru.
Padahal kata dia, saat sang putri dilahirkan disalah satu rumah sakit di Makassar. Dirinya telah membuatkan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, pada 2013.
Nama asli sang anak di akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Kota Makassar itu Akifah Nayla Al Insyirah.
Namun setelah Irwan bercerai dengan istrinya AA, nama sang anak berubah.
Perubahan itu diduga dilakukan oleh AA melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros.
Itu lantaran sang mantan (AA) kini menetap di Kabupaten Maros, pasca cerai.
Nama sang anak pun menjadi Aqilah Almukarramah, pada akta kelahiran yang diduga diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Maros.
Irwan yang tidak terima perubahan nama pada putrinya, pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandai Resor Maros pada 4 Desember 2020.
Namun hingga kini laporan tersebut kata dia belum mendapat titik terang.
Padahal, laporan itu juga telah dilimpahkan ke Polsek Turikale dengan alasan Disdukcapil Kabupaten Maros berada di wilayah hukum Polsek Turikale.
"Terakhir sudah dilimpahkan lagi ke Polres Maros. Itu hari sudah mau digelar perkara, tapi itu hari tidak jadi dan sampai sekarang belum ada lagi kejelasan," kata Irwan kepada tribun, Kamis (19/8/2021) sore.
Bukti kuat nama sang anak, kata dia, juga tercantum dalam salinan putusan hak asuh anak yang diterbitkan Pengadilan Agama Maros Nomor 206/Pdt.G/2020/PA Mrs.
Dalam salinan putusan itu disebutkan, "Menetapkan hak asuh anak penggugat (Irwan) dan tergugat (AA) bernama Akifah Nayla Al Insyirah lahir 18 Mei 2013 (7 tahun) berada dibawah hadhana tergugat ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak penggugat (Irwan) sebagai ayah kandungnya," tulis putusan itu.
"Begitu gampangnya Akta Kelahiran diterbitkan ganda dengan orang yang sama. Ini tentu harus disikapi serius karena berkaitan dengan identitas seseorang dan masa depan anak saya," ujarnya.
Lembaran asli atau pertama Akta Kelahiran Akifah Nayla Al Insyirah saat ini dipegang ayahnya Irwan.
Irwan mengaku sangat menyayangkan pergantian nama putrinya itu. Terlebih nama sang anak diikutkan dengan nama ayah sambung atau ayah tirinya saat ini.
Tribun-Timur masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Maros dan Disdukcapil Maros terkait dugaan terbitnya akta kelahiran baru itu.
Curhatan Irwan yang Merindukan Putrinya:
Sebelum, Irwan juga pernah mengungkapkan kerinduan kepada sang anak Akifah Nayla Al Insyirah kepada tribun.
"Saya rindu sekali ketemu anakku. Sudah mau masuk dua tahun saya tidak ketemu sama anak perempuanku, pasca ceraika sama mamanya," cerita sosok ayah bernama Irwan (40).
Kisah rindu sang ayah ke anaknya itu diceritakan Irwan saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Kamis (12/8/2021) malam.
Ia mengaku sudah dua tahun terakhir tidak melihat paras wajah putrinya AN (8) yang kini beranjak remaja.
Pasca perceraian, akhir 2019 yang diputus Pengadilan Agama Maros pada awal 2020 lalu.
"November Tahun ini, genap dua tahun saya tidak ketemu sama putriku," ucapnya.
Sang ibu, sebagai pemenang gugatan hak asuh anak, kata Irwan, dirinya dibatasi untuk bertemu AN.
Berbagai upaya dilakukan untuk bertemu sang anak, namun mantan istri yang sudah bersuami membatasinya.
Bahkan, kata Irwan, nyaris tidak ada celah untuk bertemu untuk AN.
"Terakhir saya tanggal 11 bulan Oktober 2020, saya datangi rumahnya mantan istriku di Maros. Tapi saya ditutupkan pintu rumah, padahal ada orang mengintip dalam rumah," ujarnya.
Ia berusaha menghubungi kontak mantan istri untuk sekedar dipertemukan dengan AN
Namun upaya itu juga tidak berhasil, lantaran kontaknya sudah diblokir.
Begitu juga dengan kerabat di sekeliling mantan istrinya itu.
Lewat akses jejaring media sosial lainnya, juga menemui jalan buntu.
Secara legal, hak asuh anak (AN) memang jatuh ke sang ibu berinisial AA.
Itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama Maros, Nomor 206/Pdt.G/2020/PA Mrs.
Dalam salinan putusan itu, gugatan Irwan untuk mendapat hak asuh anaknya ditolak pengadilan.
Dan di poin dua disebutkan,"Menetapkan hak asuh anak penggugat (Irwan) dan tergugat (AA) bernama (inisial) AN lahir 18 Mei 2013 (7 tahun) berada dibawah hadhana tergugat ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak penggugat (Irwan) sebagai ayah kandungnya," tulis putusan itu.
Namun putusan itu, kata Irwan dianggap tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Pasalnya, kata dia, untuk memberikan nafkah ke pada sang anak yang kini dalam penguasaan asuh ibunya, dirinya kesulitan.
Padahal, lanjut Irwan surat hasil pemeriksaan psikilogi terhadap AN yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros, AN sepatutnya diasuh Irwan.
"Dari berbagai hasil assessmen dengan beberapa pihak dan pertimbangan kesejahteraan anak, maka figur yang lebih tepat untuk mengasuh AN adalah Abinya (Irwan)," tulis salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Klien Anak yang diterbitkan P2TP2A Kabupaten Maros itu.
Salinan hasil pemeriksaan psikologi klien anak P2TP2A itu pun dilampirkan Irwan dalam gugatan hak asuh anak.
Tapi hasil pemeriksaan sikologi itu, kata dia kurang dipertimbangkan hakim untuk memenangkannya dalam gugatan.
"Tanggal 7 Desember 2020 saya terakhir ketemu anakku di rumah ibunya di Maros. Saat itu, saya dikawal dua polisi untuk ketemu. Alhamdulillah ketemu, tapi hanya sebentar, kurang dari 30 menit," ungkap Irwan.
Itupun lanjut dia, dirinya mengaku sempat merasa dihalangi untuk menggendong sang anak AN.
"Pas saya pamit mau pergi, baru ibunya kasih saya kesempatan menggendong, itu pun hanya sebentar sekali terus diambil lagi," tuturnya.
Meski singkat, dirinya mengaku sangat bersyukur dapat menggendong putrinya itu.
"Setidaknya anak saya masih tahu, bahwa ayahnya masih hidup dan sangat rindu," ucapnya dengan nada lirih.
Pada kesempatan itu, ia mengaku sempat memberikan amplop berisi uang nafkah ke sang anak.
Amplop nafkah itu, dititip ke polisi untuk diserahkan ke AN.
"Setelah itu, sampai sekarang saya tidak pernah lagi ketemu anakku. Padahal saya mau kasih nafkah tanggung jawab saya sebagai seorang ayah," tuturnya
Terlebih, sang anak kata dia masih masuk dalam tanggungan di amprah gaji bulanan atau tunjangannya.
Dirinya mengaku saat ini mengupayakan untuk menndapat pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar dapat menemui sang anak.
"Hasil komunikasi terkahir dengan bang Arist Merdeka Sirait, saya diminta ke Jakarta," jelasnya.
