Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 76 RI

544 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan, Napi Narkotika Terbanyak

Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, yakni Suyono narapidana kasus 378.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Lapas Kelas II A Palopo di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (18/8/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sebanyak 544 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo menerima remisi HUT Kemerdekaan.

Remisi diserahkan pada puncak perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021) pukul 14.00 Wita.

Upacara berlangsung secara serentak se-Indonesia.

Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Adalah Suyono narapidana kasus 378.

Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan mengatakan, remisi yang diberikan bervariatif.

Mulai dari satu bulan, hingga enam bulan.

Adapun remisi satu bulan, diterima sebanyak 78 orang.

Remisi 2 bulan, 105 orang. Remisi tiga bulan 172 orang.

Kemudian remisi 4 bulan 118 orang. Remisi lima bulan 68 orang.

Dan remisi enam bulan sebanyak 3 orang.

"Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat," kata Kalapas Indra Sofyan kepada tribun-timur.com.

Syarat yang dimaksud seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Adapun para napi yang mendapat remisi berasal dari napi dengan berbagai jenis kejahatan.

Di antaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.

Kasus kesehatan satu orang. Kasus kesusilaan 8 orang.

Kemudian pemalsuan surat 1 orang. Kasus perusakan barang 1 orang. 

Kasus narkotika remisi normal 76 orang. Kasus narkotika remisi PP99 234 orang.

Kasus pelanggaran lalulintas dua orang. Kasus pembakaran dua orang.

Kasus pembunuhan 25 orang. Kasus penadahan 1 orang. Kasus pencurian 30 orang.

Kasus penggelapan 13 orang. Kasus penganiayaan 8 orang. 

Kasus penipuan 6 orang. Kasus perampokan 5 orang.

Kasus perlindungan anak 114 orang. Pelanggaran ketertiban 13 orang.

Total 6.034 Narapidana di Sulsel

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi Selasa (17/08/2021) mengatakan sebanyak 6.034 orang narapidana pada 24 lapas dan Rutan dan di Sulawesi Selatan menerima remisi (pengurangan masa menjalani pidana). 

Jumlah penghuni Lapas/rutan yang ada saat ini adalah 10.614 orang, terdiri dari 8.331 orang narapidana dan 2.283 orang tahanan.

”Narapidana yang dapat remisi tersebut telah menjalani masa pidananya paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” katanya. 

Hal ini sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu), Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas,  dan cuti bersyarat. 

Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto mengatakan pemberian Remisi secara simbolis kepada perwakilan napi akan diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rutan kelas 1 Makassar hari ini.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto menambahan dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5855 orang menrima remisi RU.1 (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 179 orang narapidana menerima remisi RU.2 (langsung bebas pada saat terima remisi).

Untuk RU.1, sebanyak 878 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.157 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 1.955 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan.

1.063 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 668 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 134 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.

Sedangkan untuk RU.2 , sebanyak 34 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 35 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 25 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 43 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 41 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan. 

Sementara lapas dan Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Lapas Makassar 684 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 606 orang, Lapas Palopo 547 orang, Lapas Parepare 464 orang dan rutan Makassar 348 orang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved