Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

5 Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Bebas di Hari Kemerdekaan

Pemberian remisi itu berlangsung di Rutan Kelas I A Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (17/8/2021) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
PLT Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan salinan putusan remisi ke perwakilan Narapidana Rutan Kelas I Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (17/8/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi itu berlangsung di Rutan Kelas I A Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (17/8/2021) sore.

Turut hadir PLT Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berserta pejabat Forkopimda lainnya.

Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus kali ini, sebanyak 315 orang.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Makassar, 310 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan lima orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II.

"Ke lima narapidana itu bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman 1 hingga 3 bulan,"
kata Sulistyadi seusai mengikuti upacara pemberian remisi secara serentak di Seluruh Indonesia.

Sulistyadi menjelaskan bahwa hanya 20 persen narapidana dari total 1644 orang di Rutan Makassar yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus tahun ini.

Ia pun berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Makassar," ujarnya.

Lebih lanjut Sulistyadi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," terang Sulistyadi.

"Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," sambungnya.

Berikut rincian data pemberian remisi untuk warga binaan Rutan Kelas I Makassar:

Remisi Umum I sebanyak 310 orang.

- 60 orang mendapatkan remisi satu bulan.
- 79 orang mendapatkan remisi dua bulan.
- 147 orang mendapatkan remisi tiga bulan.
- Satu orang mendapatkan remisi lima bulan.

Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak lima orang.

- Satu orang mendapatkan remisi satu bulan.
- Tiga orang mendapatkan remisi dua bulan.
- Satu orang mendapatkan remisi tiga bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved