Satpol PP Sulsel
'Tak Perlu Ajari Cara Tanggung Jawab Terhadap Nyawa Manusia', Ada Curhat Saat Satpol PP Awasi Dokter
Cek Headline Tribun Timur Makassar, dokter diawasi Satpol PP atau Satpol PP awasi dokter PNS, reaksi Pemprov Sulsel
Penulis: Siti Aminah | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat kasus covid naik pesat, IDI/IDAI menganjurkan pelayanan telemedicine untuk melindungi dokter2 dari terpapar covid, mengingat data dari @timmitagasiidi menunjukkan angka kematian dokter yang kian meningkat.
Ini malah mengirim satpol pp untuk mengawasi kehadiran dokter.
Gagal paham saya.
Cara ini sungguh tidak elok. Tidak perlu mengajari kamicara bertanggung jawab terhadap nyawa manusia.
Ini adalah keterangan video di akun IG, @zaidatulamalia yang ramai beredar di Makassar, Minggu (15/8/2021).
Namun akun IG ini tiba-tiba digembok (privat) saat videonya sudah menyebar dengan cepat.
Bagaimana tanggapan Satpol Pamong Praja (PP) Sulsel dan pemprov Sulsel menanggapi video viral ini.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah diturunkan untuk mengontrol kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan.
Itu tertuang dalam surat edaran 800/4326/BKD tentang penegakan disiplin dan kewajiban mentaati jam kinerja bagi pegawai negeri sipil dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya di lingkungan Pemprov Sulsel.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, edaran tersebut dibuat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.
"Sekarang kalau kita lihat betul-betul dibutuhkan keseriusan dari tim rumah sakit baik yang melayani covid-19 maupun tidak," ucap Imran Jausi kepada tribun-timur.com, Minggu (15/8/2021) malam.
Salah satu poin dalam edaran itu diminta agar kepala rumah sakit serius memastikan layanan berjalan dengan baik.
Dengan cara, melihat, mengawasi, dokter dan tenaga kesehatan yang ada di RS milik Pemprov Sulsel.
Mulai dari RS Haji, RSKD Dadi, RSUD Sayang Rakyat, RS ibu dan anak Fatimah, RS Labuang Baji, RS Ibu dan Anak Pertiwi, dan RSK Gigi dan Mulut.
"Kita harapkan tenaga kesehatan bekerja lebih baik, apalagi ditengah pandemi covid-19," jelasnya.
Imran menyebutkan edaran tersebut dikawal langsung oleh BKD dan Satpol PP.
"Itu hanya ingin memastikan bahwa surat edaran terkait kedisiplinan berjalan dengan baik," ujarnya.
Imran menegaskan, pendekatan yang dilakukan oleh tim yang bertugas lebih humanis. Hanya mengawasi berjalan tidaknya layanan di rumah sakit tersebut.
"Tidak sampai menjaga orang atau mengabsen, betul-betul hanya untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi," tuturnya.
Penyebab lainnya, tenaga kesehatan harus mendahulukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN yang betugas di Pemprov Sulsel.
Mereka harus dipastikan agar memenuhi jam kerjanya sebelum melayani pasien di RS swasta.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sultan Rakib mengatakan, mereka bertugas mengontrol kedisiplinan dan keaktifan ASN dokter di tujuh rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Masing-masing ditempatkan dua hingga empat personel.
"Sebelum turun kami koordinasi dengan BKD, asisten 1, inspektorat, dan Plt Gubernur Sulsel untuk mencari formula bagaimana sistem memonitoring ASN nakes," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan direktur rumah sakit sebelum mengimplementasikan edaran tersebut.
"Kami bertugas bukan untuk melarang dokter keluar, tapi memperkuat manajemen dokter supaya terpantau," tutupnya.
Adapun rincian ASN dokter yang dijaga Satpol PP masing-masing:
RS Haji 48 (dokter, dokter spesialis)
RSK Gigi dan Mulut 42 (dokter gigi, dokter gigi spesialis)
RS Sayang Rakyat 32 (dokter, dokter spesialis),
RS Ibu dan Anak Fatimah 12 (dokter, dokter spesialis),
RS Labuang Baji 76 (dokter, dokter spesialis)
RSKD Dadi 43 (dokter, dokter spesialis),
RS Ibu dan Anak Pertiwi 15 (dokter, dokter spesialis)
Data ini belum termasuk nakes yang bertugas di Dinas Kesehatan Sulsel.(tribun-timur.com)