Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anas Urbaningrum

Masih Ingat Anas Urbaningrum? Eks Ketua KPU, PB HMI & Ketum DPP Demokrat, Tahun Depan Bebas Penjara

Semoga masih ingat sosok Anas Urbaningrum? Mantan Ketua KPU RI, Ketum PB HMI, anggota DPR RI & Politisi Berpengaruh Demokrat, Tahun Depan Bebas

Editor: Mansur AM
tribunnews
Anas Urbaningrum 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan sosok Anas Urbaningrum?

Ia dulu digadang-gadang sebagai salah satu tokoh masa depan Tanah Air.

Kariernya di politik mentereng. Pernah jadi Ketua Umum PB HMI dan menjabat Ketua KPU RI.

Kemudian jadi anggota DPR RI sebelum terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat partai pemenang saat itu.

Namun kasus korupsi yang menjeratnya pada 2013 mengantarnya ke penjara.

Kabar baiknya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan putusan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014. Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021).

Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved