Info CPNS
Hal-hal Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta Seleksi CPNS 2021
Ujian seleksi CPNS 2021 segera digelar. Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, kini harus bersiap menghadapi ujian seleksi.
Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
Adapun peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. Lalu Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Dalam hal ini, Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai. Adapun peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
“Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN,” tulis aturan itu.
Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi. Adapun hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
“Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman,” tandasnya.
Sementara itu, bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius sebagaimana dimaksud pada ketentuan sebelumnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.(*)