Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Digelar 11 Titik, Polres Palopo Siapkan 1.630 Dosis Vaksin

Polres Palopo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Palopo menggelar vaksinasi Covid-19 massal, Senin (16/8/21).

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Suasana antrian vaksinasi massal di Aula Bhakti Pratidina Polres Palopo 

PPKM Level 3 Diperpanjang

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diperpanjang lagi.

Setelah berakhir pada 9 Agustus 2021, PPKM kini diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM di Palopo sesuai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo tertanggal 10 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar mengatakan penerapan PPKM Level 3 diperpanjang mengacu pada instruksi Kemendagri.

"Perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1," kata dr Ishaq Iskandar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Rabu (11/8/2021) siang.

Juga mengacu pada Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Usai diterimanya Imendagri tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan PPKM level 3.

SE ditandangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palopo yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu, berisi 14 poin. Pada poin 7, tertulis kegiatan olahraga dibolehkan pada masa PPKM.

Dengan ketentuan, tidak melibatkan penonton atau suporter.

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE poin ke 7.

Berikut 14 poin isi SE PPKM Level 3 Palopo:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan masrandat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol hesehatan secara ketat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved