Tribun Makassar
Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Cabul Lalu Dirudpaksa di Kuburan, 5 Orang Ditangkap
Perkenalan itu berlanjut dengan hubungan asmara. AB yang menyampaikan perasaannya diterima AL.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang remaja putri inisial AL (14) menjadi korban tindak asusila atau rudapaksa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal F Rakhman, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (14/8/2021) sore.
"Jadi pada tanggal 9, telah datang seorang ibu melaporkan ke Polrestabes Makassar, bahwa anaknya disetubuhi oleh beberapa orang," kata Kompol Jamal.
Menurut mantan Kapolsek Panakkukang itu, aksi rudapaksa terhadap AL yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu bermula saat ia berkenalan dengan seorang pemuda lewat media sosial (Facebook).
Dari perkenalan itu, ia pun dijemput oleh seorang pemuda berinisial RI lalu di bawa ke rumahnya.
Saat tiba, RI yang nafsuh pun melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli AL.
"Awalnya korban ini (AL) dibawa oleh salah seorang pelaku (RI) ke rumahnya. Kemudian dilakukan pencabulan di sana," ujar Kompol Jamal.
Tidak sampai di situ, usai mencabuli AL, RI lanjut Kompol Jamal, membawanya ke salah satu kuburan di kota Makassar.
Di kuburan itu, sudah ada beberapa teman RI yang hendak berpesta miras jenis ballo.
Mereka, AB, ST, IN dan IR. Dari ke empatnya, AL berkenalan dengan AB.
Perkenalan itu berlanjut dengan hubungan asmara. AB yang menyampaikan perasaannya diterima AL.
Keduanya (AB dan AL pun sepakat berpacaran). Dari kesepakatan pacaran itu, AB melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi AL di dalam kawasan pekububuran tersebut.
"Kemudian di bawa ke tempat lain, salah satu kuburan di Kota Makassar lalu dilakukan persetubuhan oleh salah satu pelaku lainnya (AB). Pelaku ini adalah pacarnya," tutur lulusan Akpol 2005 itu.
Akibat per buatannya, ke lima terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami terapkan pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kompol Jamal.
Kini kelima terduga pelaku yang berusia remaja belasan tahun dan 20an tahun mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.