Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Jeki Terpaksa Berurusan dengan Polisi Usai Beli HP Curian Rp 900 Ribu

Penangkapan bermula saat seorang warga melapor kehilangan satu unit Handphone (HP) merk Vivo.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Baebunta
Jeki alias Kek (25), warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap Polsek Baebunta. 

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jeki alias Kek (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Itu setelah dia ditangkap personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara.

Jeki digelandang ke Mapolsek Baebunta karena diduga sebagai penadah HP curian.

Kapolsek Baebunta, Ipda Neltiawati mengatakan pelaku ditangkap saat sedang mengerjakan bangunan di Desa Salulemo, Jumat kemarin.

"(Pelaku) kita amankan kemarin," kata Neltiawati, Sabtu (14/8/2021).

Neltiawati menjelaskan, pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: P/B/10/VIII/2021/SPKT/Polsek Baebunta/Polres Luwu Utara, Polda Sulsel tanggal 12 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian.

Serta surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/05/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Penangkapan bermula saat seorang warga melapor kehilangan satu unit Handphone (HP) merk Vivo.

Usai menerima laporan, personel Polsek Baebunta melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian mendapatkan informasi apabila HP tersebut tengah dikuasai oleh Jeki.

"Dia kita amankan saat sedang mengerjakan bangunan di Desa Salulemo," tuturnya.

Dari hasil interogasi, Jeki mengaku membeli HP tersebut seharga Rp 900 ribu dari orang yang tidak dia kenal.

"Katanya dia beli di rumahnya dari seseorang yang tidak dia ketahui identitasnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Jeki dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tuturnya.

Pembobolan Rumah

Tim UKL Polsek Telluwanua menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Adalah RU (35) tahun, warga Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik, RU ditangkap di desa tempat tinggalnya pada Sabtu (7/8/2021) malam.

RU ditangkap atas laporan pencurian di salah satu rumah warga, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel.

Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Juni 2021 dinihari lalu.

Kejadian itu dilaporkan oleh korban SN (26) merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kata Idris, pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil cincin emas dan handphone," kata Iptu Idris kepada tribun-timur.com via WhatsApp, Minggu (8/8/2021) pagi.

Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan HP milik korban yang sudah berpindah tangan ke orang lain.

"HP tersebut dikuasai oleh perempuan RA (37) warga Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua," ujarnya

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap RA, ia mengakui barang tersebut didapatkan dari pelaku RU.

Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RU di Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat.

Tim UKL Polsek Telluwanua kemudian bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku yang berjarak sekitar 100 kilometer dari Kota Palopo.

Pelaku pun berhasil ditangkap dan langsung diamankan menuju Polsek Telluwanua.

Atas perbuatannya, pelaku RU disangkakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved