Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Selain Selebgram, Polisi Juga Tangkap Oknum Dokter Terlibat Judi Texas Holdem Poker di Makassar

Selain mengamankan 16 pelaku, Tim Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menggerebek lokasi judi Texas holdem poker dan qiu-qiu di Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain dua selebgram AA (25) dan KN (28), polisi turut mengamankan seorang oknum dokter di lokasi judi Texas Holdem Poker di Makassar.

Informasi yang diperoleh oknum dokter diketahui berinisial SP (30).

Ia ditangkap saat Tim Resmob Polda Sulsel menggerebek lokasi perjudian itu, Minggu (8/8/2021) dini hari.

Penggerebekan itu berlangsung di kamar salah satu hotel Jl Mappanyukki, Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara memimpin langsung penggerebakan tersebut.

Ada 16 pelaku, pria dan wanita yang diamankan dalam penggerebakan itu.

Dua diantara ke 16 yang diamankan merupakan selebriti instagram (Selebgram) inisial AA (25) dan perempuan KN (28).

Satu lainnya, Disc Jockey (DJ) wanita inisial I (25).

Dalam keterangan tertulisnya, Dharma Negara mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya mendapati perjudian yang dibagi menjadi dua kelompok.

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menggerebek lokasi judi Texas holdem poker dan qiu-qiu di Kota Makassar.
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menggerebek lokasi judi Texas holdem poker dan qiu-qiu di Kota Makassar. (Polda Sulsel)

"Permainan judinya terbagi dua kelompok, untuk kelompok wanita bermain judi qiu-qiu," kata AKP Dharma Negara dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/8/2021) pagi.

"Sementara kelompok laki-laki bermain judi texas holdem poker," sambungnya.

Selain mengamankan 16 pelaku, Tim Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian.

Seperti uang tunai Rp 3,2 juta, satu set alat judi Texas holdem poker, dua set kartu domino dan satu set kartu remi.

"Ke 16 tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Kini para pelaku mendekam di sel tahanan titipan Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun 16 tersangka kasus perjudian itu, tersangka pria, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30) DI (27) AMI (25), AI (26) AFF (26) AEM (24), PGD (24), AF (27), MI (28) dan selebgram AA (25).

Sementara tersangka wanita, MW (31), selebgram KN (28) dan DJ I (25).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved