Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Vaksinasi Tapi Belum Dapat Pesan SMS Sertifkat Vaksin Covid-19? Ikuti Langkah Ini

Kartu vaksinasi online ini bisa didapatkan ketika anda menerima pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama

Editor: Waode Nurmin
(Tokopedia/Snappy)
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kini membuat aturan baru terkait vaksinasi.

Salah satunya masuk mal pakai sertifikat vaksin.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, kini warga yang hendak menggunakan fasilitas publik seperti mal diharuskan memiliki sertifikat vaksin.

Dan sertifikat vaksin ini hanya bisa didapatkan bagi mereka yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi.

Sejak mendapatkan vaksin pertama, Anda akan langsung diberikan kartu vaksinasi.

Tak hanya dalam bentuk kartu namun juga bisa diakses secara online.

Kartu vaksinasi online ini bisa didapatkan ketika anda menerima pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.

Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.

Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya.

Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.

Lalu, bagaimana bila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?

Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, Anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes melalui laman Instagram resmi tersebut.

Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.

Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved