Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Pura-pura Sakit Perut Ternyata Mau Kabur, DPO Begal di Takalar Dihadiahi Timah Panas

Bani adalah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk dalam DPO. 

zoom-inlihat foto Pura-pura Sakit Perut Ternyata Mau Kabur, DPO Begal di Takalar Dihadiahi Timah Panas
Polres Takalar
Tim Hantu Malam Resmob Polres Takalar berhasil membekuk pelaku begal Bani (22).

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Tim Hantu Malam Resmob Polres Takalar berhasil membekuk pelaku begal yang kerap meresahkan warga. 

Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini bernama Rahmat alias Bani (22) Warga Dusun Parangluara, Desa Mattompo Dalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan Bani adalah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk dalam DPO

Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan, Bani bersama rekannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, mengadang pengendara motor pada 21 April 2020 malam. 

Bahkan pelaku ini mengancam menggunakan badik kemudian mengambil handphone korbannya. 

"Bulan April tahun 2020 di Daerah Galesong, pelaku bersama rekannya menghadang seorang pengendara perempuan yang berboncengan. Mengambil tiga buah handphone korbannya dengan mengancam menggunakan sebilah Badik," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (11/8/2021) siang. 

Akhirnya, keberadaan Bani yang sudah lama DPO terendus. 

Pelaku berhasil dibekuk di rumah temannya di Bontobaddo, Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Setelah diringkus, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. 

Namun, pelaku berusaha kabur dengan berpura-pura sakit perut. 

Aksinya terhenti ketika sebuah timah panas bersarang dibetis sebelah kirinya. 

"Setelah diamankan kemudian pengembangan pencarian barang Bukti. Pelaku berusaha kabur pura-pura sakit perut, diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan maka anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya. 

AKP Hardjoko menambahkan pelaku melakukan aksi curas tidak sendiri, melainkan bersama satu rekannya. 

Selain di Takalar kedua pelaku juga melakukan aksi pencurian di wilayah Makassar dan Gowa. 

"Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini dalam pencarian. TKP lainnya pencurian Handphone di Jalan Pampang Makassar dan pencurian Gabah di Barembeng Gowa," bebernya. 

Hasil pengembangan pencarian barang bukti, tim Hantu Malam Polres Takalar berhasil mengamankan dua buah Handphone hasil pencurian pelaku. 

Dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku juga diamankan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Residivis Pencurian Motor Ditangkap

Tim Hantu Malam Resmob Polres Takalar membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Kedua pelaku AJ (17) dan AS (14).

Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pencurian motor di Masjid Agung Takalar Takalar, Kecamatan Pattalassang pada 15 juli lalu. 

Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsun Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko bersama Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Chaidir. 

AKP Hardjoko mengatakan kedua pelaku merupakan Residivis kasus pencurian pada tahun 2020 lalu.

"Kedua pelaku di tahun 2020 yang lalu pernah diamankan Polsek Pattallassang dalam kasus pencurian HP dan Uang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021) siang. 

Seusai menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan, residivis tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar. 

Keduanya diketahui berdasarkan kamera CCTV Masjid Agung Kabupaten Takalar. 

"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Jalan Darul Ma'arif, Tammua Kecamatan Tallo," bebernya. 

Selain menangkap kedua pelaku, satu bersama satu unit motor hasil curian juga turut diamankan.

Kini kedua residivis rutan Polres Takalar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Laporan Kontributor Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved