Tribun Takalar
Pura-pura Sakit Perut Ternyata Mau Kabur, DPO Begal di Takalar Dihadiahi Timah Panas
Bani adalah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk dalam DPO.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif

"Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini dalam pencarian. TKP lainnya pencurian Handphone di Jalan Pampang Makassar dan pencurian Gabah di Barembeng Gowa," bebernya.
Hasil pengembangan pencarian barang bukti, tim Hantu Malam Polres Takalar berhasil mengamankan dua buah Handphone hasil pencurian pelaku.
Dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku juga diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Residivis Pencurian Motor Ditangkap
Tim Hantu Malam Resmob Polres Takalar membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Kedua pelaku AJ (17) dan AS (14).
Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pencurian motor di Masjid Agung Takalar Takalar, Kecamatan Pattalassang pada 15 juli lalu.
Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsun Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko bersama Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Chaidir.
AKP Hardjoko mengatakan kedua pelaku merupakan Residivis kasus pencurian pada tahun 2020 lalu.
"Kedua pelaku di tahun 2020 yang lalu pernah diamankan Polsek Pattallassang dalam kasus pencurian HP dan Uang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021) siang.
Seusai menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan, residivis tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar.
Keduanya diketahui berdasarkan kamera CCTV Masjid Agung Kabupaten Takalar.
"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Jalan Darul Ma'arif, Tammua Kecamatan Tallo," bebernya.
Selain menangkap kedua pelaku, satu bersama satu unit motor hasil curian juga turut diamankan.
Kini kedua residivis rutan Polres Takalar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Laporan Kontributor Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli