Tribun Takalar
Pura-pura Sakit Perut Ternyata Mau Kabur, DPO Begal di Takalar Dihadiahi Timah Panas
Bani adalah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk dalam DPO.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Tim Hantu Malam Resmob Polres Takalar berhasil membekuk pelaku begal yang kerap meresahkan warga.
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini bernama Rahmat alias Bani (22) Warga Dusun Parangluara, Desa Mattompo Dalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hardjoko membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan Bani adalah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk dalam DPO.
Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan, Bani bersama rekannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, mengadang pengendara motor pada 21 April 2020 malam.
Bahkan pelaku ini mengancam menggunakan badik kemudian mengambil handphone korbannya.
"Bulan April tahun 2020 di Daerah Galesong, pelaku bersama rekannya menghadang seorang pengendara perempuan yang berboncengan. Mengambil tiga buah handphone korbannya dengan mengancam menggunakan sebilah Badik," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (11/8/2021) siang.
Akhirnya, keberadaan Bani yang sudah lama DPO terendus.
Pelaku berhasil dibekuk di rumah temannya di Bontobaddo, Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Setelah diringkus, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Namun, pelaku berusaha kabur dengan berpura-pura sakit perut.
Aksinya terhenti ketika sebuah timah panas bersarang dibetis sebelah kirinya.
"Setelah diamankan kemudian pengembangan pencarian barang Bukti. Pelaku berusaha kabur pura-pura sakit perut, diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan maka anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
AKP Hardjoko menambahkan pelaku melakukan aksi curas tidak sendiri, melainkan bersama satu rekannya.
Selain di Takalar kedua pelaku juga melakukan aksi pencurian di wilayah Makassar dan Gowa.