Tribun Maros
Pemkab Maros Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus 2021, Rumah Makan Buka Sampai Pukul 10 Malam
Pemerintah Kabupaten Maros kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu (11/08/21).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Rabu (11/08/21).
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Maros terus meningkat.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya.
Sebab dari surat edaran Mendagri tak ada yang direvisi.
"Sama dengan surat edaran yang kemarin" katanya, Rabu (11/08/21).
Untuk rumah makan dan kafe masih diizinkan melayani makan di tempat.
"Namun hanya dengan kapasitas yang terbatas dan hanya sampai pukul 22:00," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, jam operasional pedagang kaki lima pun hanya sampai pukul 10 malam.
"Terkait pedagang kaki lima, warung makan masih dibolehkan buka sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Sementara mall hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.
Chaidir juga meminta agar masyarakat dan instansi pemerintah tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).
Tak hanya itu, posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan dioptimalkan.
Ia juga menjelaskan semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.
"Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona perkecamatan," katanya.
Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.