Tribun Bisnis
MaRI dan Nipah Mall Masih Tutup hingga 23 Agustus
Penutupan mal dan pusat perbelanjaan tercantum dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 443.01/400 Tahun 2021.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan PPKM Level 4 Makassar diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Penutupan mal dan pusat perbelanjaan tercantum dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 443.01/400 Tahun 2021.
Artinya, mal dan pusat perbelanjaan di kota Makassar masih harus tutup sementara.
Seperti halnya unit bisnis Kalla Inti Karsa, Mall Ratu Indah (MaRI) dan Nipah Mall.
Property Management General Manager Kalla Inti Karsa, Richard Abraham, Rabu (11/8/2021) mengatakan ada pengecualian pada penutupan ini.
"Beberapa tenant, meliputi restoran, supermarket, dan pasar swalayan dalam kawasan mal tetap dibuka untuk layanan delivery," katanya.
Meski demikian, pelanggan setia MaRI dan Nipah tak perlu khawatir.
MaRI dan Nipah memiliki terobosan bagi pelanggan yang ingin berbelanja dari rumah.
Inovasi yang dimaksud ialah menghadirkan aplikasi Mallku Marketplace.
"Aplikasi ini menjadi salah satu bagian dari inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia MaRI dan Nipah," ujarnya.
Kehadiran Mallku Marketplace memberikan kemudahan bagi pelanggan.
Pasalnya dapat diakses, selama 24 jam.
"Saatnya nikmati berbagai keuntungan dalam genggaman anda bersama Mallku Marketplace," tuturnya.
Penyemprotan Disinfektan
Richard menyampaikan, kedua mal ini telah menerapkan protokol kesehatan ketat di area.