Tribun Toraja
Lokasi Vaksin Pertama dan Kedua Bisa Berbeda di Tana Toraja, Syaratnya Bawa KTP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, terus melakukan vaksinasi mencegah Covid-19.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, terus melakukan vaksinasi mencegah Covid-19.
Terkait proses vaksinasi ini banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat.
Salah satunya, apakah warga yang telah vaksin dosis pertama bisa mendapatkan vaksin dosis kedua dilokasi yang berbeda.
Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Ria Minolta Tanggo menjelaskan, lokasi vaksin dosis pertama dan kedua bisa berbeda.
Ia mengatakan, hal ini juga berdasarkan surat keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Memang banyak yang bertanya, jadi kita sampaikan bahwa lokasi vaksin pertama dan kedua bisa berbeda," jelas dr Ria via WhatsAap Rabu (11/8/2021) sore.
Menurutnya, tak ada alasan khusus mengapa hal ini bisa dilakukan.
Sebab vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksin atau di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Tidak ada alasan khusus, karena bisa dilakukan di pos vaksinasi atau fasyankes," paparnya.
Terkait syarat bagi warga yang hendak melakukan vaksin dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda cukup sederhana.
Warga cukup memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama dan kartu tanda penduduk (KTP).
"Tentu syaratnya ada bukti sudah vaksin dosis pertama dan membawa KTP," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga 10 Agustus 2021, sudah 49.009 warga Tana Toraja divaksin dosis pertama.
Sedangkan yang telah disuntik dosis kedua sebanyak 39.467 warga.
Jumlah vaksin pertama dan kedua ini gabungan dari lima kategori.
Diantaranya SDM kesehatan, pelayan publik, lansia, masyarakat umum dan rentan serta pelajar umur 12-17 tahun.
Adapun target vaksinasi Tana Toraja sebanyak 223.807 orang.
PPKM Tana Toraja Turun Level 3
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Namun PPKM ini tak lagi level 4, melainkan turun ke level 3.
Terkait penerapan PPKM Level 3 ini, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran baru.
Dalam surat edaran per 10 Agustus 2021 itu, kegiatan sosial masyarakat seperti Rambu Tuka' dan Rambu Solo' tetap ditiadakan.
Begitupula proses belajar dan pelaksanaan ibadah secara tatap muka juga tetap ditiadakan.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan, perguruan tinggi dan akademik dilakukan secara daring," katanya, Selasa (10/8/2021).
"Kegiatan Rambu Tuka' dan Rambu Solo' untuk sementara ditiadakan dan tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," jelas Theofilus dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran itu, juga mengatur terkait operasional tempat-tempat usaha.
Seperti rumah makan, cafe, warung dan restoran.
Untuk tempat-tempat usaha ini di ijinkan beroperasi namun hanya diperbolehkan menerima tak away atau tidak melayani pengunjung ditempat.
Selain itu, tempat-tempat usaha juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
Adapun surat edaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021.
Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1.
Selain itu, aturan ini berdasarkan data kasus Covid-19 di Tana Toraja selama dua pekan terakhir yang masih tinggi.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y