Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login bpjsketenagakerjaan.go.id Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta, NIK Harus Valid

Besaran Rp1 juta untuk pekerja tersebut diberikan untuk dua bulan sehingga setiap bulannya pekerja akan menerima Rp500.000

Editor: Sakinah Sudin
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta. 

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Berikut cara cek penerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Kompas TV:

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Kendati demikian, membludaknya jumlah kunjungan, membuat situs ini sulit diakses dan perlu berulangkali untuk mencobanya.

Sementara itu, pada Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis sejumlah kriteria penerima BSU 2021.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, kriteria penerima BSU sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (Tribun-timur.com/ Kompas TV)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved