Korupsi Dana Desa
Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Gentungang Gowa
Dari 21 saksi yang telah kami periksa 2 orang di antaranya saksi ahli yang kami libatkan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sebanyak 21 saksi yang telah diperiksa Penyidik Tipikor Polres Gowa terkait tindak pidana korupsi dana Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tersangka adalah Sukarni Siruwa alias SS (46) merupakan mantan kepala Desa Gentungang Gowa sejak 2013 hingga 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat merilis kasus tindak pidana korupsi d Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.
"21 saksi yang telah kami periksa," ujarnya.
Dari puluhan saksi itu, dua di antaranya merupakan saksi ahli dibidang konstruksi.
"Dari 21 saksi yang telah kami periksa 2 orang di antaranya saksi ahli yang kami libatkan," kata Ajun Komisaris Polisi ini.
Resmi Ditahan
Mantan Kepala Desa (Kades) Gentungang, Sukarni Siruwa alias SS (46) ditahan polisi.
Itu setelah SS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018-2019 oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Gowa.
Penetapan itu terkait pengerjaan proyek di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan pelaku berinisial SS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Dan menetapkan pelaku berinisial SS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan saat merilis kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).
Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan kasus tindak pidana korupsi ini bermula adanya laporan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-gowa-merilis-kasus-tindak-pidana-korupsi-dana-desa-di-mapolres-gowa.jpg)