Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

AUHM Sayangkan Perpanjangan PPKM, '3.810 Pekerja Masih Dirumahkan, Butuh Makan'

Dampak dari perpanjangan PPKM sudah menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Makassar.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.

Itu dilakukan Pemkot Makassar berdasarkan Inmendagri Nomor 31/2021.

Melalui Surat edaran (SE) Nomor 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 perpanjangan PPKM Level 4 resmi diberlakukan hari ini, Selasa (10/8/2021).

Namun perpanjangan itu disayangkan Badan Pengurus Daerah Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (BPD AUHM).

Itu karena tidak dibarengi dengan upaya lebih awal memikirkan kondisi darurat ekonomi para pekerja atau karyawan usaha hiburan dan rakyat kecil lainnya yang terdampak.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, dampak dari perpanjangan PPKM sudah menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Makassar.

Menurut Zul sapaannya, dalam kondisi ekonomi warga yang semakin sulit, pemerintah harusnya bisa lebih mengintensifkan pelaksanaan program vaksinasi untuk meminimalisir resiko penularan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bukan dengan seenaknya memperpanjang PPKM tanpa kajian dan analisa yang matang, karena nyatanya saat ini rakyat hanya semakin susah.

"Pemerintah harusnya bisa lebih arif, bijaksana dan adil melihat kondisi masyarakat saat ini. Khususnya di Makassar, selain rakyat kecil, juga ada sekitar 3.810 pekerja atau karyawan usaha hiburan yang selama ini sudah sangat menderita akibat kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah diberlakukan 'berjilid-jilid' tersebut," kata Zul via pesan WhatsApp, Selasa (10/8/2021).

Zul berharap, kebijakan pemerintah terkait pelonggaran sejumlah usaha tertentu juga bisa diberlakukan secara adil.

Dan tidak hanya memberi peluang berulang-ulang bagi usaha-usaha lain yang sebelumnya memang tidak ditutup sepenuhnya sejak diberlakukannya PPKM di Kota Makassar.

"Kalau kita mau jujur, PPKM ini bagi pemerintah mungkin menjadi solusi terbaik mengatasi pandemi. Namun bagi kami, PPKM justru menjadi phobia yang berkepanjangan," katanya.

"Kenapa? Karena pekerja pada usaha-usaha hiburan semisal Bar dan Pub, Eksekutif Karaoke serta Rumah Bernyanyi Keluarga selama ini, sudah sangat menderita akibat pemberlakuan PPKM," tambahnya.

Bahkan sejak tahun lalu, kata Zul, ketika PSBB dalam dua tahap diberlakukan, para pekerja sudah merasakan dampak yang luar biasa hingga sejumlah tempat mereka mencari nafkah terpaksa ditutup.

"Bahkan sebagian usaha mulai bangkrut dan ribuan karyawannya terpaksa dirumahkan tanpa ada kejelasan. Sementara bantuan pemerintah terhadap para pekerja/karyawan dan pelaku usaha belum menyentuh sektor ini," katanya.

Menyinggung potensi penyebaran virus corona, Zul mengatakan bahwa semua lokasi tentu berpotensi menjadi tempat episentrum.

Termasuk toko besar dan usaha-usaha yang sebelumnya yang diberi kelonggaran dalam PPKM Level 4.

"Kan aneh juga, usaha yang tidak menjalankan Prokes justru diberi kelonggaran buka, sementara usaha yang sudah siap menjalankan Prokes malah tidak diizinkan buka," katanya.

Olehnya itu, bila usaha hiburan masih belum diizinkan buka, dia berharap pemerintah juga bisa segera hadir memberikan solusi yang tepat untuk menyelamatkan nasib 3.810 karyawan dan pekerja dari ancaman kelaparan, PHK besar-besaran dan kebangkrutan usaha industri pariwisata, khususnya sektor hiburan.

"Sejak awal kami berkomitmen mendukung penganganan Covid-19, termasuk selalu mengambil bagian dalam mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mengakhiri pandemi ini," katanya.

"Namun, bila kami belum diizinkan buka, maka pemerintah selayaknya bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya ribuan dan saat ini masih terus 'dirumahkan' tanpa ada kejelasan nasib mereka," katanya.

Bagi para pekerja, lanjutnya, yang mereka tahu itu bukan hanya soal kesehatan, tetapi masalah ekonomi untuk tetap bertahan hidup dalam masa sulit seperti saat ini juga menjadi hal yang penting. 

"Bukan tentang PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini tak boleh dan tak pantas dipilih oleh pemerintah. Semua tahu kedaruratan ini memang harus diambil meski dengan sangat terpaksa demi keselamatan rakyat yang lebih banyak," ujarnya.

"Tapi kan pemerintah juga harus tahu, para pekerja juga manusia yang butuh makan, butuh biaya sekolah bagi anak-anak mereka, butuh tempat untuk berteduh, biaya kost, membayar cicilan kendaraan, tagihan listrik dan kebutuhan lainnya," jelasnya.

Aturan PPKM Level 4

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan 

Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Adapun isi dari SE tersebut menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh; 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 100% non (seratuspersen) Work From Home (WFH); 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti: 

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisikdengan pelanggan (customer); 

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer)dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; 

d) perhotelan non penanganan karantina; dan 

e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan 

c) untuk huruf e) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari, 

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban masyarakat; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; 

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi; dan 

1) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan 

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen).

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi,

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine- in), 

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5) dan huruf d; 

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; 

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 

j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan 

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; 

k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

1. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan; m. pelaku perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan 

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, 

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

o. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4

p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan memperketat Protokol Keschatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19. 

q. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved