Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tarung Bebas Makassar Street Fighter Kembali Digerebek Polisi, 28 Orang Ditangkap

Mantan kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu juga mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Polisi gerebek aksi tarung bebas yang berlangsung di kawasan New Makassar Mall atau Pasar Sentral, Jl KH Agus Salim atau Hos Cokroaminoto, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (9/8/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi kembali mendapati aksi tarung bebas Makassar Street Fighter pasca pengungkapan di Jl Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sepekan yang lalu.

Kali ini, aksi tarung bebas itu berlangsung kawasan New Makassar Mall atau Pasar Sentral, Jl KH Agus Salim atau Hos Cokroaminoto, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pun menggerebek lokasi tarung bebas itu, Senin (9/8/2021) dini hari.

Hasilnya, ada puluhan orang yang didominasi kalangan pemuda, berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Sementara lainnya, kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika mengatakan bahwa penangkapan itu terkait pengembangan kasus tarung bebas jalanan digelar akun Instagram Makassar Street Fight.

"Jadi ini terkait kasus Makassar Street Fight yang menjadi atensi. Kurang lebih ada 28 orang yang diamankan malam hari ini," kata Benny saat ditemui wartawan di lokasi.

Sebelumnya, aksi serupa telah diungkap. Namun, aksi tarung bebas jalanan itu kembali digelar sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan.

"Ini sudah dua kali kita lakukan penangkapan. Puluhan pelaku ini kita amankan di TKP," jelasnya.

Selain mengamankan 28 orang, mantan kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu juga mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti, tiket nonton pertarungan bebas jalanan, sepeda motor, dan handphone.

8 Pemuda Diamankan Duluan

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan delapan orang pemuda dan remaja belasan tahun terkait tarung bebas ala Makassar Street Fighter.

Hanya saja, dari delapan orang yang diamankan, tidak satupun merupakan panitia atau penyelenggara darj pertarungan jalanan itu.

Penangkapan ke delapan orang itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.

Lebih lanjut Jamal menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan itu, enam diantaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tampa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.

Terancam 1 Tahun Penjara

Delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang terlibat dalam Makassar Street Fighter ditangkap.

"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.

Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tanpa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved