Sudah Vaksin Dosis Pertama Lalu Positif Covid-19? Ini yang Harus Dilakukan
Apa yang harus dilakukan jika mendapai kondisi seperti itu? Lalu apakah tetap harus vaksin dosis kedua?
TRIBUN-TIMUR.COM - Program vaksinasi Covid-19 kini terus digencarkan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
Ini dilakukan guna mencegah semakin banyaknya masyarakat ditulari Covid-19.
Apalagi kondisi Indonesia sekarang masih harus berperang dengan pandemi yang mulai menyebar awal tahun 2020 lalu.
Ditengah kegiatan vaksinasi, mungkin saja ada yang Positif Covid-19 setelah suntikan pertama.
Apa yang harus dilakukan jika mendapai kondisi seperti itu?
Lalu apakah tetap harus vaksin dosis kedua?
Dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, para penyintas Covid-19, walau sudah memiliki antibodi dari infeksi Covid-19, tetap perlu melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan/antibodi di dalam tubuh.
"Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) berikan rekomendasi vaksinasi bagi penyintas Covid-19 yakni 3 bulan setelah sembuh," tulisnya, Senin (9/8/2021).
Lalu, apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka tidak perlu diulang.
Namun bisa mendapatkan dosis keduanya tiga bulan sejak dinyatakan sembuh.
"Tetap disiplin 6M: (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama), dan #vaksindulu. Bersama kita hentikan penularan Covid-19,"jelasnya.
Cara Daftar Vaksin Jika tidak Punya NIK
Sebagian warga terkendala untuk mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.