Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Luwu, 3 Terdakwa Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Kantor Kejari Luwu di Jalan Merdeka Selatan, Belopa. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Masih ingat kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu awal tahun lalu.

Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tidak lama lagi akan memasuki tahap sidang putusan.

Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Eka Hariadi mengatakan bahwa, sidang putusan terhadap kasus tersebut dijadwalkan pada Kamis (12/8/2021) mendatang.

"Sidang putusan tanggal 12 Agustus, kalau tidak ditunda," kata Eka, Senin (9/8/2021).

Menurut Eka, pihaknya telah melakukan tuntutan terhadap terdakwa.

Ibnu Harista dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara Andi Asnawi dan Fadli Fatahuddin dituntut lima tahun penjara.

"Ada denda juga, kerugian yang ditanggung Fadli Rp 513 juta, ditanggung Ibnu Rp 20 juta, semua kena denda, saya lupa jumlah pastinya," ujarnya.

Peran 3 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (20/1/2021), Kejari Luwu mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam SD dan SMP.

Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.

Andi Asnawi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 1,6 miliar ini.

Fadli selaku pihak swasta yang melaksanakan pengadaan seragam tanpa kedudukan hukum.

Dan Ibnu selaku pihak pelaksana dari CV SR.

"Modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh Fadli sebelum pelaksanaan pengadaan," jelas Kepala Kejari Luwu Erny Veronica Maramba.

Mereka menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo, yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 1,6 miliar.

Untuk diketahui, Kejari sudah menetapkan status penyidikan kasus ini sejak Juli 2020.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Luwu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019.

Penetapan ini diumumkan Kejari Luwu pada laman www.kejari-luwu.go.id dan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Belopa, Rabu (20/1/2021).

"Iya sudah ada tersangkanya, untuk informasi silahkan lihat website Kejaksaan Negeri Luwu dan di PTSP," kata Erny Veronica. 

Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi bin Andi Cory dengan nomor perkara 01.a/P.4.35.4/Fd.1/01/2021 tentang dugaan tipikor pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Disdikbud Luwu TA 2019.

Kemudian Fadli Fatahuddin bin Fatahuddin dengan nomor perkara 01.b/P.4.35.4/Fd.1/01/2021.

Selanjutnya nomor perkara 01.c/P.4.35.4/Fd.1/01/2021 dengan tersangka Ibnu Harista alias Iccang bin Indar.

"Sudah tersangka semua. Status penyidikan," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved