Tribun Enrekang
Enrekang Zona Merah, Satgas Imbau Masyarakat Tunda Pesta Pernikahan
Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 603 orang.
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menetapkan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan sebagai zona merah penyebaran virus Corona.
Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 2 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang tersebut telah ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Aqiqah dan Syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu.
Penutupan sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.
Aturan penundaan kegiatan kerumunan juga tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang.
Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya meminta seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat untuk bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.
Untuk di wilayah Enrekang sendiri, Tim Satgas Covid-19 menjumpai masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan tanpa memperdulikan protokol kesehatan.
Seperti tetap menyediakan prasmanan, makan ditempat, tidak mengenakan masker dengan benar serta tidak menjaga jarak.
Aktivitas ini rawan sekali terjadi penularan, apalagi saat makan berbicara satu sama lain dalam jarak dekat dan dalam waktu yang cukup lama.
Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.
Ia pun meminta seluruh satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tutur AKBP Andi Sinjaya selaku wakil ketua Satgas via rilis yang diterima tribun-timur.com, Sabtu (7/8/2021).
Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 603 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-enrekang-akbp-andi-sinjaya-meminta-masyarakat-menunda-kegiatan-kerumunan.jpg)