Tribun Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel: Jangan Berkerumun, Apalagi hanya Nonton Tarung Bebas
Kerumunan yang berpotensi terjadi tindak pidana dimaksud Zulpan seperti tarung bebas Makassar Street Fighter.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan meminta agar masyarakat tidak berkerumun guna menghindari terjadinya cluster baru COVID-19.
Apalagi kerumunan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran Pidana.
Kerumunan yang berpotensi terjadi tindak pidana dimaksud Zulpan seperti tarung bebas Makassar Street Fighter.
Tarung bebas yang belum lama ini viral di media sosial.
Dimana menurut keterangan pelaku, kata Zulpan, para petarung dan penonton masing-masing menyerahkan sejumlah uang untuk biaya mengikuti acara tersebut
"Tentunya kita harapkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak mendatangi kerumunan. kita tahu saat ini situasi pandemi berkumpul saja sudah melanggar protokol kesehatan apalagi didalamnya terdapat perbuatan pidana dengan menonton tarung bebas," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021) malam.
Untuk itu, Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam berperilaku di tengah kondisi Pandemi ini.
Dengan, sebisa mungkin tidak berkerumun apalagi berbuat hal yang berpotensi pelanggaran pidana.
Zulpan menjelaskan, bahwa saat ini Kota Makassar menerapkan PPKM level 4.
Olehnya itu, ia menyayangkan kejadian Tarung Bebas yang dipenuhi kerumunan orang.
Menurutnya hal tersebut bukan saja melanggar protokol kesehatan tapi dari segi hukum, pertarungan satu lawan satu tersebut melanggar pidana yaitu pada pasal 184 ayat 2 khususnya kepada dua petarung tersebut .
E Zulpan menjelaskan bahwa angka kasus Covid-19 di Sulsel dan Makassar khususnya terbilang masih tinggi.
Kebijakan PPKM Level 4 akan dilonggarkan jika angka Covid-19 menurun.
"Bagaimana kita bisa relaksasi kalau kegiatan kerumunan lagi? Kasihan di rumah sakit sudah penuh," ujarnya.
E Zulpan kembali mengimbau agar masyarakat yang berencana melaksanakan kegiatan agar dilakukan dengan bijak dengan memperhatikan penerapan Prokes.
Serta dan menghindari yang berpotensi pelanggaran Pidana.