Tribun Bulukumba
Warga Bulukumba Bisa Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin
Jika sertifikat vaksin menjadi persyaratan maka akan mempersulit warga yang melakukan kepengurusan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan postingan salah satu akun facebook.
Akun facebook tersebut mengunggah sebuah status mengenai ribetnya proses vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, saat hendak divaksin, warga harus menunjukkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Sementara disisi lain, tulis dia, saat mengurus e-KTP, harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Andi Mulyati Nur, kemudian angkat bicara.
Ia menegaskan, jika Disdukcapil Bulukumba tak pernah mensyaratkan sertifikat vaksinasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
"Kami, Disdukcapil Bulukumba tidak pernah mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelayanan adminduk,” tegas Mulyati Nur, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, jika sertifikat vaksin menjadi persyaratan maka akan mempersulit warga yang melakukan kepengurusan.
Pasalnya, warga yang telah menjalani vaksinasi hingga kini belum merata di setiap daerah.
Itu bisa menjadi pemicu kemarahan warga karena dianggap mempersulit proses pelayanan adminduk.
“Belum semua masyarakat sudah divaksin, jadi kalau itu disyaratkan, masyarakat bisa marah karena dianggap dipersulit," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, syarat pengurusan adminduk ini regulasinya sangat jelas dalan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006.
Olehnya itu, Mulyati berharap agar warga tak langsung percaya pada informasi yang beredar.
Terkhusus tentang informasi persyaratan kartu vaksin sebagai syarat penerbitan adminduk.
"Jika ada informasi, khusus pelayanan adminduk dan butuh kejelasan terkait kebenarannya. Bisa langsung konfirmasi ke kami," pungkasnya.
Anak Wajib Punya Kartu Identitas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, sudah secara resmi meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kini, seluruh anak di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu, wajib memiliki kartu identitas.
Kadis Dukcapil Bulukumba, Andi Mulyati Nur mengatakan, KIA ini adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun.
Dan kartu ini berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yakni untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam upaya mencegah penularan covid-19, Disdukcapil membentuk tim untuk turun ke lapangan guna melakukan perekaman identitas kepada masyarakat.
“ini adalah upaya kami terjun ke masyarakat agar masyarakat yang antre di kantor Disdukcapil tidak terlalu membludak, dan untuk memudahkan masyarakat," kata Andi Mulyati, Selasa (6/4/2021).
Menanggapi hal itu, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, mengatakan, penerbitan KIA oleh Disdukcapil merupakan suatu inovasi dari layanan publik.
Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam hal perlindungan serta pemenuhan hak anak di kabupaten Bulukumba.
“tentunya, saya menginginkan agar seluruh anak di Kabupaten Bulukumba kedepannya agar memiliki KIA ini," kata Andi Utta, sapaan akrabnya.
Andi Utta juga berharap kepada semua pihak agar mensupport pendistribusian KIA ini agar penyalurannya dapat terlaksana tanpa hambatan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bulukumba, khususnya para orang tua agar ikut terlibat bertanggung jawab terhadap pengawasan anak agar tingkat kenakalan remaja yang terjadi di Bulukumba menurun.
Pasalnya, saat ini, rerata pelaku kriminalitas di jalan yang ditemukan polisi adalah anak di bawah umur.
Sehingga keterlibatan orangtua dalam melakukan pengawasan menjadi hal penting.
"Saya harap kita semua bersama-sama terlibat untuk menanggulangi kenakalan remaja ini. Di mulai dari keluarga sendiri di rumah," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi