Tribun Makassar
Makassar, Toraja, Palopo, Takalar dan Selayar Zona Merah Penyebaran Covid-19
Selain Makassar dan Tana Toraja, Kepulan Selayar, Takalar dan Palopo juga jadi wilayah dengan kategori bahaya penyebaran covid-19.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Selanjutnya angka testing dan tracing kontak erat, serta kapasitas BOR.
"Walaupun ada lima zona merah tapi yang ditetapkan Mendagri masuk PPKM level 4 cuma empat daerah, karena status zona bukan hanya satu-satunya indikator," ulasnya.
Dalam instruksi Mendagri nomor 28 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Kalimatan, Sulawesi, Sumatra, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua level 4 PPKM di Sulsel hanya Toraja dan Makassar.
Sementara level 3 ada beberapa kabupaten kota seperti Bantaeng, Barru, Gowa, Jeneponto, Selayar, Palopo, Parepare, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Sidrap, Soppeng, Takalar dan Toraja Utara.
"Selebihnya masuk di level dua atau satu," tutup Ichsan.
Makassar Perpanjang PPKM Level 4
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.
"Namun mereka diizinkan buka setelah pelaku usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Danny
"Seperti memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 10 malam," sambungnya
Lalu di poin 4 diatur, jika pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.
Sementara dalam poin 5, diatur untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara dalam poin e, kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/peta-zonasi-covid-19-di-sulsel.jpg)