Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LinkAja

LinkAja-BTN Syariah Permudah Transaksi Digital

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Bisnis antara Syariah LinkAja dan BTN Syariah.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
Rilis LinkAja
Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Bisnis antara Syariah LinkAja dan BTN Syariah secara virtual, Senin (282021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagai uang elektronik syariah di Indonesia, LinkAja berkomitmen memperluas ekosistemnya.

Khususnya, mendukung pengembangan ekosistem syariah nasional serta pemenuhan transaksi di sektor esensial. 

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Haryati Lawidjaja secara vitual, Senin (2/8/2021).

Ia mengatakan, hal ini diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Bisnis antara Syariah LinkAja dan BTN Syariah.

"Berbagai ruang lingkup kerja sama strategis dilakukan antara LinkAja dengan BTN 
Syariah," katanya.

Pertama, kemudahan pembayaran kebutuhan perumahan BTN Syariah.

Selanjutnya, dapat digunakan untuk pembayaran berbagai merchant seperti pasar syariah dan donasi untuk masjid
melalui QRIS.

Kemudian, pembayaran sekolah islam dan pesantren yang bekerja sama dengan BTN 
Syariah.

Termasuk kolaborasi dengan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan sukuk wakaf.

Kerjasama ini juga mencakup pendistribusian bantuan pemerintah dan bantuan sosial.

"Serta kolaborasi program kurban, serta kerja sama lainnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Syariah di 
Indonesia," ucapnya.

Lebih jauh dibeberkan, kerjasama ini juga ke depannya akan mendukungnya kegiatan penyediaan jasa dan layanan perbankan berdasarkan prinsip Syariah dan konvensional.

Di samping itu, mewujudkan perluasan ekosistem Syariah yang holistik guna mendukung percepatan inklusi keuangan di Indonesia.

“Kami harapkan dengan terciptanya sinergi strategis ini, dapat memudahkan 
masyarakat Indonesia terbiasa bertransaksi secara digital dari ponsel," bebernya.

Ia menambahkan, melakukan transaksi seperti pembayaran merchant, pembayaran pendidikan, kebutuhan perumahan, maupun berbagai kebutuhan esensial lainnya dapat 
menghindari  fisik demi memutus penyebaran mata rantai virus Covid-19. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved