Korupsi RS Batua Makassar
Siapa Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar? Dirilis Setelah Penahanan 13 Tersangka
Widoni menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penahanan, saat berkas perkara tahap pertama dinyatakan rampung dan masuk tahap ke dua.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, telah mengumumkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek mangkrak RS Batua, Jl Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka, penyidik Polda Sulsel tidak menahan para tersangka.
Alasannya, ke 13 tersangka itu masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain itu penanganan ke 13 tersangka itu dianggap tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya.
"Kasus Tipikor tidak seperti kasus umum. Kita ini UU spesialis tergantung kebijakan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (2/8/2021) siang.
"Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu berikan keleluasaan," kata Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Widoni menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penahanan, saat berkas perkara tahap pertama dinyatakan rampung dan masuk tahap ke dua.
Lanjut Widoni, tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan ke 13 tersangka itu.
"Tapi pada saat selesai berkas ini lalu tahap 2 P21, kita akan tahan secepatnya," bebernya.
Pihaknya pun mengimbau, selama pemeriksaan sebagai tersangka, agar para pelaku tidak melakukan gerakan tambahan.
"Jadi 13 orang ini bisa menahan diri, tidak manuver ke mana mana, segala macam ini bisa kita beri kesempatan. Namun jika sebaliknya, kami cepat kami tahan," tegasnya.
Bahkan kata Widoni, akan ada tersangka baru setelah kasus ini suah masuk tahap 2.

Hanya saja ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.