Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Perpanjangan PPKM Level 3 Gowa Tunggu Intruksi Pemerintah Pusat

Pemkab Gowa masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 3

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan PPKM level III di Kabupaten Gowa 

Hal ini disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Selasa (3/8/2021). 

"Saya sampaikan kepada kita semuanya bahwa sampai sekarang kita masih menunggu keputusan dari pemerintah Pusat melalui Instruksi Bapak Menteri Dalam Negeri terkait keberlanjutan PPKM level III di wilayah Kabupaten Gowa," bebernya. 

Adnan berharap level PPKM di Kabupaten Gowa dapat menurun.

Itu dapat tercapai kata Adnan, atas kerjasama kepada semua pihak untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan kita semua berdoa dan berharap PPKM ini tidak lagi level III tetapi bisa diturunkan menjadi level 2 atau level 1 tapi dengan kerjasama dari kita semua untuk terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan baik," harapnya. 

Selain itu, Adan menuturkan bahwa pihaknya tidak menginginkan angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat di kota berjuluk Butta Bersejarah ini 

Sehingga langkah yang dilakukan dilakukan pembatasan. 

"Tetapi jika kita bisa bekerjasama dengan baik, menjalankan protokol kesehatan denga ketat, kita yakin dan percara PPKM tidak akan diperpanjang. Yang penting kita bisa bekerjasama dengan baik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, Kabupaten Gowa melaksanakan PPKM Level 3 berlaku hari ini Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Selama PPKM level tiga dilaksanakan aktivitas masyarakat dibatasi.

Pembelajaran dilakukan secara daring atau online.

Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong dibolehkan tetap buka. 

Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar hingga pukul 22. 00 Wita.

Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Wihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah. 

Namun, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen. 

Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan Prokes secara ketat.

Untuk resepsi pernikahan meski dibolehkan tetapi dilarang menyediakan makanan di tempat. 

Untuk, area publik semua dinyatakan tutup sementara. Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.

Sedangkan, rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26-2 agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved