Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Pemkab Maros Perpanjang PPKM Level 3, Kafe dan Warung Makan Buka Sampai Jam 9 Malam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa (03/08/21).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Bupati Maros Chaidir Syam 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa (03/08/21).

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Maros terus meningkat.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, penerapannya masih sama dengan yang sebelumnya.

Sebab dari surat edaran Mendagri tak ada yang direvisi

"Sama dengan surat edaran yang kemarin" katanya, Selasa (3/8/2021).

Untuk rumah makan dan kafe masih diizinkan melayani makan di tempat. 

"Namun hanya dengan kapasitas yang terbatas dan hanya sampai pukul 21:00" ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 10 malam.

"Terkait pedagang kaki lima, warung makan masih dibolehkan buka sampai pukul 10 malam namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Sementara mall hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

Chaidir juga meminta agar masyarakat dan instansi pemerintah tetap memperhatikan protokol kesehatan (3M).

 Tak hanya itu, posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan dioptimalkan. 

Ia juga menjelaskan semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.

"Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona perkecamatan," katanya.

Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved