Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang

Danny Pomanto Bakal Siagakan Satgas Raika 24 Jam

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membentuk tiga Satgas untuk menangani kasus Covid-19.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Satgas Raika saat melakukan penertiban di salah satu warkop Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (3/8/2021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Danny mengatakan, kali ini pihaknya bakal lebih mempertegas penerapan PPKM level 4.

"Kami akan lebih pertegas, kemarin itukan karena sifatnya masih edukasi, makanya kami agak longgar dulu. Tapi mulai besok sudah tidak bisa lagi karena kami akan pertegas," ujar Danny saat ditemui tribun-timur.com, Selasa (2/8/2021).

Bahkan katanya, Tim Satgas Raika yang biasanya baru berpatroli di malam hari akan dikerahkan selama 24 jam.

"Bahkan tugas Satgas Raika kami tambah, tidak cuma malam, tapi selama 24 jam," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal membentuk posko perbatasan yang dikomandoi TNI-Polri.

"Untuk diperbatasan, kami akan serahkan komando ke TNI-Polri, diback-up Satpol PP. Kenapa kami serahkan ke TNI Polri, karena kalau Pemerintah Kota yang tegas, biasanya ada resisten dari masyarakat," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membentuk tiga Satgas untuk menangani kasus Covid-19.

Yaitu, Satgas Raika, Satgas Covid Hunter, dan Satgas Detektor.

Adapun SE Nomor 443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, menginstruksikan hal-hal sebagai berikut: 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti: 

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved