PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang
BREAKING NEWS: Pemkot Makassar Resmi Perpanjang PPKM Level 4
Pemkot Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator scluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina; dan
e. industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c. untuk hurufe) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a. kesehatan
b. keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia;